You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Bulan, Satpol PP Jaksel Tertibkan 58 Tempat Usaha
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jaksel Sanksi 58 Tempat Usaha Pelanggar Aturan PSBB

Selama periode 12 Oktober hingga 12 Desember 2020, Satpol PP Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 tempat usaha kuliner yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

T otal 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami sidak

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan itu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.884 tempat usaha makan dan minuman. Dari jumlah itu, 58 diketahui melanggar aturan PSBB.

"Dari total 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami sidak, 58 ditertibkan karena melanggar ketentuan PSBB transisi. Sisanya 1.826 tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya, Senin (14/12).

Satpol PP DKI Tutup Cafe di Cipete Utara

Dari 58 yang melanggar, ucap Ujang, 57 di antaranya ditutup sementara selama 1x24 jam dan satu denda administrasi dengan nominal Rp 20.000.000.

Selain menindak tempat usaha makan dan minum, lanjut Ujang, pihaknya juga menjatuhkan sanksi penutupan selama 3x24 jam kepada satu perkantoran dan satu industri.

Sementara, dalam giat tertib masker yang dilaksanakan selama masa PSBB transisi Satpol PP Jaksel telah menertibkan 9.949 pelanggar.

"Dari jumlah itu, 283 pelanggar  denda administrasi dengan total denda Rp 46.750.000. Kemudian 9.666 sanksi kerja sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3001 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2935 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2919 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2875 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2678 personAldi Geri Lumban Tobing